Proteksi yang diberikan oleh pihak asuransi kepada bank umum atau lembaga pembiayaan keuangan atas resiko kegagalan debitur dalam melunasi kredit atau pinjaman yang diberikan oleh bank umum atau lembaga pembiayaan keuangan. Meliputi :
-
Jaminan Penawaran
Jaminan Penawaran atau disebut juga Bid Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
-
Jaminan Pelaksanaan
Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah persentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s.d. 10% dari nilai proyek.
-
Jaminan Uang Muka
Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
-
Jaminan Pemeliharaan
Jaminan Pemeliharaan atau yang disebut juga Maintenance Bond diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
PT. Jasmine Indah Servistama